Kamis, 24 Mei 2012

Band Plan ORARI 2009


01 November 2009, Reporter: Wisnu YB0AZ 
KEPUTUSAN KETUA UMUM
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Nomor : KEP-065/OP/KU/2009
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO
( BANDPLAN )
KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu disesuaikan dan diatur lebih lanjut penggunaan segmen frekuensi dalam bentuk Surat Keputusan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan).
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/ 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelanggaraan Amatir Radio.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI;
4. Ketetapan Munas VIII ORARI Nomor Tap.02/MUNAS/2006 tentang Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi TAHUN 2006 - 2011
5. Keputusan Rakernas ORARI Tahun 2007 bidang Pembinaan dan Operasi
6. Hasil Konferensi IARU Region III ke 14 tahun 2009
Memperhatikan Hasil Rapat Pleno ORARI Pusat tanggal 5 Oktober 2009;
M E M U T U S K A N
Menetapkan KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO (BANDPLAN)
Pertama Mencabut Surat Keputusan Ketua Umum ORARI nomor Kep-021/OP/KU/1992 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio.
Kedua Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomuniksi;
4. Gubernur di Seluruh Indonesia;
5. Para Kepala UPT, Balmon & Satker Ditjen Postel
6. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia;
7. Distribusi A dan B ORARI PUSAT
Ditetapkan di : Jakarta 
Pada tanggal : 22 Oktober 2009
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,




Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO - YB�ST


Dikutip Dari: www.orari.or.id

0 komentar:

Posting Komentar