Kamis, 24 Mei 2012

Pemasangan Antena Di Sekretariat



Rapat Pengurus






Kode Etik Amatir Radio


Amatir Radio Berjiwa Perwira
Secara Sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.
Amatir Radio Adalah Setia
Ia mendapat izin dari Pemerintah karena organisasinya dan ia akan setia dan patuh kepada negara dan organisasinya.
Amatir Radio Adalah Progresif
Amatir radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan. Ia membuatnya  dengan baik dan efisien, ia mempergunakan dan melayaninya dengan cara bersih dan teratur.
Amatir Radio Adalah Seorang Ramah Tamah
Jika diminta, ia akan mengirim beritanya dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.
Amatir Radio Berjiwa Seimbang
Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau masyarakat sekitarnya.
Amatir Radio Adalah Seorang Patriot
Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.
----000-----

Band Plan ORARI 2009


01 November 2009, Reporter: Wisnu YB0AZ 
KEPUTUSAN KETUA UMUM
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Nomor : KEP-065/OP/KU/2009
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO
( BANDPLAN )
KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu disesuaikan dan diatur lebih lanjut penggunaan segmen frekuensi dalam bentuk Surat Keputusan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan).
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/ 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelanggaraan Amatir Radio.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI;
4. Ketetapan Munas VIII ORARI Nomor Tap.02/MUNAS/2006 tentang Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi TAHUN 2006 - 2011
5. Keputusan Rakernas ORARI Tahun 2007 bidang Pembinaan dan Operasi
6. Hasil Konferensi IARU Region III ke 14 tahun 2009
Memperhatikan Hasil Rapat Pleno ORARI Pusat tanggal 5 Oktober 2009;
M E M U T U S K A N
Menetapkan KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO (BANDPLAN)
Pertama Mencabut Surat Keputusan Ketua Umum ORARI nomor Kep-021/OP/KU/1992 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio.
Kedua Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomuniksi;
4. Gubernur di Seluruh Indonesia;
5. Para Kepala UPT, Balmon & Satker Ditjen Postel
6. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia;
7. Distribusi A dan B ORARI PUSAT
Ditetapkan di : Jakarta 
Pada tanggal : 22 Oktober 2009
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,




Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO - YB�ST


Dikutip Dari: www.orari.or.id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 

Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio 

Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.

Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign). 
Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel. 
IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 5 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun). 
WNA dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki IAR dari negara asal; dan memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Deplu RI . 
Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Dirjen Postel, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangksat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam lampiran peraturan ini.
Amatir radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; gawat darurat; dan/atau wabah penyakit.
Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi; memancarkan atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi; menyelenggarakan jasa telekomunikasi; memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar; memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita yang diwajibkan; memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan; memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum. Di samping itu, stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Postel dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 


Download Permenkominfo no.33

Dikutip Dari:http://www.orari.or.id

Munas IX ORARI di Jakarta Tingkatkan Jumlah IOTA

Munas IX ORARI di Jakarta Tingkatkan Jumlah IOTA 
23 November 2011, Reporter: Irwan 
Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI) diharapkan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat dan meningkatkan jumlah Island On The Air (IOTA). Harapan ini disampaikan oleh beberapa tokoh ORARI yang hadir dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional IX ORARI pada 20 Oktober 2011 lalu di Balairung Susilo Sudarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Munas ORARI tahun 2011 yang mengangkat tema, “Tingkatkan Kualitas dan Pengabdian Amatir Radio Indonesia” ini, selain dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, juga dihadiri banyak pengurus ORARI pusat maupun daerah. Di antaranya hadir Ketua Umum ORARI Sutiyoso, Wakil Ketua Umum ORARI IGK Manila dan Sekjen ORARI Suryo Susilo.
Muhammad Budi Setiawan yang mewakili Menteri Komunikasi dan Informasi RI Tifatul Sembiring saat membacakan sambutan, mengharapkan kepada pengurus ORARI agar dapat menyusun program kerja yang bermanfaat untuk masyarakat informasi. Antara lain dapat meningkatkan etika tanggap darurat dalam bencana dan meningkatkan jumlah Island On The Air (IOTA), yaitu penyuaraan pulau-pulau terdepan kepada dunia sebagai batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Ketua Umum ORARI Sutiyoso YB0ST, Amatir Radio yang Berjiwa Patriot sudah menghasilkan 32 pulau terdepan yang terregistrasi melalui kegiatan IOTA. Jumlah itu merupakan bagian dari 92 pulau terdepan wilayah NKRI sesuai PP nomor 78 tahun 2005. Kecuali itu, ada lagi 40 pulau lainnya yang juga terregistrasi, sebagai kontribusi 32 ORARI daerah /provinsi dan 382 ORARI lokal kabupaten dan kota.
Ditambahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini, ORARI sekarang semakin peduli kepada masyarakat, terutama dalam kondisi bencana. ORARI juga meningkatkan kerja sama dengan Menkominfo, Kementrian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI) maupun Basarnas.
Pembukaan Munas juga menggelar pemberian penghargaan Nugraha Kelas I dan Kelas II bagi para anggota ORARI yang memberikan sumbangsih dan pengabdian untuk Organisasi Amatir Radio. Dalam kesempatan ini, Sekjen ORARI Suryo Susilo membacakan 22 nama anggota yang mendapatkan Nugraha ORARI Kelas I dan Kelas II. Di antaranya adalah Pemimpin Perusahaan Majalah Gemari Drs TP Suparta, MBA, YBOKVN yang menerima penghargaan Nugraha ORARI Kelas II. Para penerima penghargaan ini diberikan langsung oleh Dirjen Budi Setiawan didampingi Wakil Gubernur Prijanto, Ketua Umum ORARI Sutiyoso dan Wakil Ketua Umum ORARI IGK Manila.
Munas ke-IX juga menyusun program kerja dan pemilihan pengurus baru masa bakti 2011-2016. Selanjutnya, sebanyak 150 peserta mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Musyawarah Nasional (Munas) ORARI di Singosari Room Hotel Grand Sahid Jakarta 22-23 Oktober 2011. Seiring dengan Munas ini juga diselenggarakan All Indonesia HAM Festival 2011 untuk memperebutkan Piala Bergilir Menkominfo yang penyelenggaraan festival ini dilakukan di Lapangan IRTI Monas Jakarta, 22-23 Oktober 2011.




Dikutip Dari:http://www.orari.or.id

Rabu, 02 Mei 2012

Kegiatan vox hunting

Salam 73 Rekan-Rekan Amatir ....

Postingan kali ini kami coba menulis kegiatan Orari Jayawijaya, dimana Orari Jayawijaya sempat vacuum  selama lebih kurang 3 tahun.  

Pada tanggal 29/01/2012 pengurus Orari Jayawijaya dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris YD9YF, bersama rekan-rekan anggota dan calon anggota mengadakan acara copy delta sekaligus mengumpulkan rekan-rekan amatir Radio yang ada di Wamena baik yang masih aktif maupun yang tidak, melalui acara vox hunting .. Kegiatan ini bertujuan agar organisasi ini bisa kembali exist guna membantu Pemerintah dibidang komunikasi.
Dari kiri.YD9XTR,YD9WOF,Arisman,YE9RAN
Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar sesuai dengan harapan yang diinginkan. Penghargaan yang setinggi-tingginya tidak lupa kami berikan kepada Bapak Fachtur Raman, SE salah satu calon anggota atas partisipasinya berupa pembiayaan seluruh kegiatan ini, ucapan terimakasih juga kami berikan kepada rekan-rekan yang peduli dengan organisasi Orari Jayawijaya, baik materi maupun Moril.  Untuk memeriahkan kekegiatan diadakan perlombaan yang dimenangkan oleh rekan YD9XTR dengan hadiah utama berupa Rig Yaesu FT2900, sedangkan hadiah II berupa satu buah HT Kenwood TM-22AT dimenangkan Oleh calon anggota Samsu Marlin.


Dengan adanya acara seperti ini diharapkan dapat mempererat tali Silahturahmi diantara anggota dan calon anggota demi nama baik Orari lokal jayawijaya kelangsungan organisasi ini...Amin..

Salam 73....


Persiapan makan siang